MAKASSAR – Empat pelaku narkoba jenis ekstasi dibekuk aparat dari Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Para pelaku diringkus di Tempat kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar, dan di halaman parkir MTC karebosi.
Keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. Dimana pelaku Deni alias Denet (44), sebagai kurirnya. Pelaku yang tinggal di Jalan Gowa Griya Komppleks Griya Makassar ini sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Sementara Sandi Patturusi alias Ciwo (30), beralamat di Jalan Monginsidi Makassar berperan sebagai penerima barang kiriman.
Ada juga pelaku bernama Mariam Chandra (60), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), beralamat di Jalan Bali nomor 7 Makassar. Ia berperan sebagai pembeli barang sebanyak 300 butir ekstasi, selanjutnya pelaku akan mengedarkan di area Makassar.
Sedang pelaku Anni Salata alias Anni (35), juga IRT yang beralamat di Jalan Daeng Tata nomor 25 Makassar. Pelaku ini membeli barang sebanyak 120 butir, dan akan diedarkan kepada konsumennya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara barang bukti tersebut yakni 2000 butir diduga ekstasi jenis pinguin warna putih merah, serta 8 (delapan) HP berbagai merek ternama, serta sebuah koper hitam merek Polo.
Pengungkapan kasus kepemilikan 2000 butir pil ekstasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis ekstasi ke Makassar pada Hari Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan menjaga pintu keluar dari pelabuhan Soeta.
Dari penjagaan ketat, petugas telah berhasil mengamankan Deni. Ia diamankan ketika turun dari Kapal Kirana IX dari Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ekstasi yang dibungkus dalam plastik berisi 100 butir sebanyak 14 Plastik. Masing-masing plastik berisi 50 butir sebanyak 12 plastik yang disimpan dalam koper hitam merek polo
Hasil interogasi, pelaku Deni mengungkapkan bahwa ekstasi yang diamankan ini adalah milik Roy, yang saat ini tengah menjalani tahanan di Rutan Salemba. Rencananya, penerima kiriman barang tersebut di Makassar adalah Sandi Paturusi alias Ciwo.
Pada saat pengembangan kasus, tersangka Deni mencoba kabur dari penjagaan petugas. Ia berhasil dilumpuhkan setelah petugas kepolisian menembak bagian kaki tersangka ini.
Sementara dua tersangka lain yang berperan sebagai pembeli, yakni Anni dan Mariam pada Hari Selasa, (27/12/2016). Saat ini keempat tersangka dalam proses hukum lebih lanjut. (*)