MAKASSAR – Otak pelaku pengeroyokan terhadap Praka Irham Jaya anggota Ta Kima Yonif Para Raider 433/JS Kostrad, di Desa Sebaseba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, akhirnya berhasil diringkus pada hari Selasa (27/12/2016), sekira pukul 20.00 Wita.
Pelaku yang merupakan otak pengeroyokan bernama Suhairil alias Sangkuriang (30), mahasiswa Pelayaran Barombong, warga Desa Lamasi Pantai Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu diamankan di Perumahan Pesona Barombong Indah Blok AL 1 no 26 Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Pelaku diringkus oleh dua orang anggota Unit Intel Kodim 1408/Bs dan satu orang anggota Denintel Dam VII/Wrb dipimpin Kapten Inf Rudy Sitaba (Dan Unit Intel Kodim 1408/Bs).
Sebelumnya sekira pukul 17.15 Wita, Kapten Inf Rudy Sitaba (Dan Unit Intel Kodim 1408/Bs) menerima informasi, jika pelaku pengeroyokan anggota Kostrad Kabupaten Luwu saat ini berada di perumahan Pesona Barombong Indah Kota Makassar.
Kemudian Kapten Inf Rudy Sitaba mengumpulkan dua orang anggota Unit Intel kemudian melaksanakan Brifing.
Sekira pukul di Perumahan Pesona Barombong Indah Blok AL 1 no 26 Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Alhasil pada pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Makodim 1408/Bs.
Pada pukul 22.00 Wita, Suhairil alias Sangkuriang diamankan ke Pomdam VII/Wrb kemudian diserahkan Kepada Piket Pomdam VII/Wrb dn diterima olh Mayor Cpm Tantangan (Pasilidik Pomdam VII/Wrb)
Dari hasil interogasi pelaku melarikan diri dari rumahnya di Desa Lamasi Pantai Kecamatan Walenrang Timur Kab.mupatenLuwu dari tanggal 26 Desember 2016 dan tiba di Kota Makassar tanggal 27 Desember 2016 pukul 09.00 Wita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Satu buah HP merk Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 850.000, Satu buah tas yg berisikan pakaian, sertifikat ketrampilan Pelayaran, satu buah Paspor atas nama pelaku.
Menurut Kapendam VII/Wrb Kolonel Inf Alamsyah, kasus tersebut dlm penanganan Pomdam VII/Wrb dn rencana akan di serahkan ke pihak Polres Luwu Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (*)