MAKASSAR – Tim gabungan Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Jatanras Polrestabes dan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Mandonga meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Syarif alias Ical (28) di Kendari. Warga Kampung Segeri, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros ini diringkus aparat gabungan, pada hari Selasa, (27/12/2016), sekira pukul 09.40 Wita dipimpin Panit 2, Ipda Alimuddin bersama Dantim, Aiptu Jipung.
Adapun penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/1718/12/2016. Sek Tamalanrea. Anggota Resmob dan penyidik tiba di Kota kendari langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Mandonga, Polres Kendari terkait keberadaan pelaku kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat, (23/12/2016) dengan TKP di Kantor Pegadaian BTN Hamsy.
“Anggota gabungan Polsek Tamalanrea bersama anggota Polsek Mandonga langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku. Saat digerebek petugas, ia sementara menonton televisi di ruang tamu.
Baca Juga :
“Usai diringkus, pelaku diinterogasi. Ia membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian di pegadaian BTN Hamsy,” urai Kanit Reskrim Iptu Syaharuddin.
Dan saat digeledah di dalam tas ransel hitam milik pelaku ditemukan barang bukti emas dan uang tunai. Pelaku mengaku jika uang dan emas tersebut adalah hasil curian di Pegadaian BTN Hamsy. Setelah pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mandonga, anggota Polsek Tamalanrea langsung membawa pelaku ke Makassar dan menyerahkan ke penyidik Polsek Tamalanrea untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Komentar