SIDRAP – Sebagai tindaklanjut atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 18 Tahun 2016 tentang kelembagaan, Bupati Sidrap H Rusdi Masse (RMS), merencanakan akan melakukan mutasi besar-besaran pejabat di jajarannya.
Mutasi diperkirakan paling lambat pada 3 Januari 2017 mendatang. Hal itu disampaikan Bupati Sidrap, H Rusdi Masse, Rabu (28/12/2016) kepada awak media.
“Mutasi itu sebuah keharusan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 18 Tahun 2016 tentang kelembagaan. Paling lambat 3 Januari harus dilaksanakan,” jelas Rusdi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Hijas Bahuddin membeberkan, sedikitnya 730 pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Sidrap yang akan dilantik dalam agenda mutasi itu.
“Nama-namanya sudah siap,” kata Hijas. (*)