LINTASTERKINI.COM – Seorang wanita cantik diamankan pihak petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara pada Hari Selasa, (27/12/2016), sekira pukul 08.30 WIB. Wanita bernama Lina Yuni Fitria (31), WNI, diamankan lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Ia ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia pada penerbangan AK-416/9M-AFE dengan rute penerbangan Kuala lumpur-Bandung. Dari informasi yang dihimpun, sekira pukul 07.57 WIB, mendarat di Bandara Husein Sastranegara pesawat Air Asia type Airbus A-320 nomor penerbangan AK-416/9M-AFE dengan rute penerbangan Kualalumpur-Bandung.
Pada pukul 08.20 WIB, pada saat penumpang turun dan melaksanakan pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara, ditemukan narkoba yang tersimpan dalam tas koper (travel bag) warna hitam. Kemudian oleh petugas Bea dan cukai langsung dilakukan pengamanan.
Lalu pada pukul 08.25 WIB yang bersangkutan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan narkoba yang tersimpan dalam tas koper warna hitam, selanjutnya dilaksanakan tes urine terhadap yang bersangkutan dan dinyatakan positif telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari teman dekatnya bernama Yusuf, seorang pengusaha, beralamat Dubai dengan nomor telepon +60172798. Adapun barang bukti yang ditemukan dalam tas koper Lina Yuni Fitria berupa 1 paket kecil sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat 1,28 gram yang disimpan dalam lipatan pembalut merk sofy extra dry, 1 paket kecil sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat 1,20 gram yang disimpan dalam lipatan pembalut, pil ekstasi sebanyak 7 butir terbungkus dalam pembalut, pil ekstasi sebanyak 4,5 butir yang disimpan dalam kotak permen happy five.
Pelaku yang bernama Lina Yuni Fitria, kelahiran Banyumas, 20 Juni 1985, warga Apartemen Mediterania G-1 TWR D-9 HG RT.03 RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB, pelaku dibawa ke Kantor BNN Bandung untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)
(Sumber : edisimedan.com)