Polisi Periksa Pelaku Penghina Profesi Wartawan di Pinrang

Polisi Periksa Pelaku Penghina Profesi Wartawan di Pinrang

PINRANG – Menindaklanjuti laporan pengaduan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Pinrang akan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan Pinrang oleh Muhammad Saleh melalui akun Face Book (FB) miliknya beberapa waktu lalu, pelaku akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polres Pinrang, Rabu (27/12/2017) sore.

“Yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik dan telahbkami mintai keterangan atai klarifikasi awal akan persoalan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi kepada lintasterkini.com, Kamis (28/12/2017).

Selanjutnya kata Suardi, pihaknya akan mempertemukan pelaku dengan pihak perwakilan awak media dan anggota serta pengurus PWI Pinrang.

“Karena ini masih sebatas pengaduan jadi sifatnya masih sebatas klarifikasi dan mediasi. Apabila tidak ada titik temu atau kesepakatan damai, pihak PWI bisa memasukkan laporan polisi (LP) resmi, dan tentunya kita akan lanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Suardi.

Terpisah, Sekretaris PWI Pinrang, Tamrin Nawawi dengan tegas meminta agar pelaku bersedia meminta maaf secara terbuka kepada seluruh awak media atau wartawan yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Selain itu, kami juga meminta yang bersangkutan menarik pernyataannya yang ditulis di beranda akun FB-nya dan menuliskan permintaan maaf atas pernyataanya juga melalui bernda akun FB-nya,” tegas Tamrin.

Untuk diketahui, persoalan ini mencuat setelah Muhammad Saleh menuliskan pernyataannya yang mencap jika 95 persen wartawan Pinrang itu pecundang di beranda akun FB-nya. Merasa tidak terima dan dianggap telah menghina profesi wartawan di Kabupaten Pinrang, sejumlah awak media dan pengurus PWI Pinrang melaporkan yang bersangkutan ke Mapolres Pinrang.

Setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit, Muhammad Saleh akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik SatReskrim Polres Pinrang dengan didampingi salah seorang anggota LSM, Ancu Ma’rupi. (*)