GOWA – Ribuan petasan yang dijual bebas di wilayah hukum Polres Gowa pada hari Rabu (27/12/2017), sekira pukul 17.30 Wita, disita Tim gabungan Satuan Reskrim dan Sabhara Polres Gowa yang melaksanakan operasi petasan yang tanpa bunga api berdasarkan Undang Bunga Api LN 1932 NO 143 diubah dengan LN 1933 NO 9 dan tidak adanya penunjukan dari toko Importir.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kenyamanan dan Keamanan warga masyarakat Kabupaten Gowa serta untuk mengantisipasi agar barang tersebut tidak disalah gunakan sebagai alat untuk perang kelompok menjelang Akhir Tahun.
Operasi petasan tersebut dipimpin oleh Kasat Intel selaku pengendali dan Kbo Reskrim Polres Gowa sebagai tim penindak dengan diback up Sabhara Polres Gowa dengan jumlah Kekuatan seluruhnya 30 personil dengan sasaran penjual Petasan yang berada dan beroperasi disepanjang jalan Sultan Hasanuddin batas kota Gowa Makassar dan jalan Malino. Sebelum operasi dimulai, diadakan arahan dan petunjuk tentang pelaksanaan tugas.
Baca Juga :
Operasi ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Lilin yang digelar sejak tanggal 23 Desember dan akan berakhir pada1 Januari 2017.
Dari operasi yg dilakukan ditemukan sebanyak 2253 petasan dari berbagai merk.
Kegiatan operasi berakhir pukul 20.15 wita dalam keadaan aman. Ribuan barang bukti petasan tersebut diamankan di Polres Gowa untuk proses lebih lanjut. (Slamet)
Komentar