Lintas Terkini

Aulia, Mucikari Prostitusi Online Di Pinrang Ternyata Pemain Lama

Aulia (paju putih celana hitam) salah seorang tersangka kasus prostitusi online

PINRANG — Pengungkapan kasus Prostitusi Online di Kabupaten Pinrang dengan melibatkan tiga Mucikari yaitu Aulia (20), Muhammad Isra (22) dan Mafriani Ade alias Bunda Ade (38), ternyata menyimpan cerita tersendiri dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Pinrang. Pasalnya, Aulia, salah satu dari ketiga Mucikari yang ditahan ternyata pemain lama dan malah pernah terseret kasus yang sama pada Agustus 2018 lalu.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com pada edisi 09 Agustus 2018 lalu, Aulia Qur’aeni terseret kasus prostitusi karena telah mengeksploitasi anak dibawah umur berinisial SA (14) untuk dijadikan pekerja seks. Saat itu, Aulia bersama rekannya yang bernama Bahar (57), seorang PNS ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Pinrang.

Berikut Kutipan Berita lintasterkini.com edisi 08 Agustus 2018 :

” Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Pinrang dalam kasus eksploitasi dengan korban berinisial SA (14), warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, ditemukan bukti akan adanya keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau PNS dalam jaringan ekspoloitasi prostitusi tersebut.

“Benar, dari penyelidikan lanjutan, oknum PNS yang berinisal BA ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka,” jelas Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi kepada lintasterkini. com, Kamis (9/8/2018) via selulernya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun lintasterkini. com, keterlibatan oknum PNS yang diketahui bernama Bahar (57) tersebut, berawal saat yang bersangkutan bekerjasama dengan tersangka lainnya, Aulia Qur’aeni (19) untuk mengajak korban SA (14) ke penginapan Sawitto, Sabtu (28/7/2018) lalu. Di tempat itu, Bahar menjadi pelanggan pria hidung belang dengan menggauli korban sebanyak dua kali.

Sehari kemudian, dengan bantuan Aulia, Bahar malahan menjajakan korban ke 3 pria hidung belang lainnya dengan tarif per jam yang beragam. Selanjutnya, hal itu terus dilakukan Bahar bersama Aulia terhadap korban selama beberapa kali hingga akhirnya kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya masalah tersebut.

Atas desakan keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Pinrang, Minggu (5/8/2018). Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dua tersangka yaitu Aulia Qur’aeni dan Bahar. :”

Namun dari informasi yang dihimpun lintasterkini.com saat itu, kasus yang melibatkan Aulia dan Bahar tersebut mandek dan tidak lanjut ke tahap persidangan dengan alasan pihak pelapor mencabut laporannya karena pelaku Bahar bersedia menikahi korban SA (14). Akibatnya, kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak dibawah umur itu pun urung terbongkar hingga ke akar-akarnya. (*)

Exit mobile version