Lintas Terkini

Kejari Pinrang Tahan Empat Tersangka Kasus Bedah Rumah

Ilustrasi

PINRANG – Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap dua, empat tersangka kasus Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni atau bedah rumah yang merupakan bantuan Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN-P tahun 2013, Kamis (28/1/2016) secara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Penahanan keempat tersangka tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsah, Jumat (29/1/2016) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Didampingi Kasi Intel Achmad Attamimi dan Plh Kasi Pidsus Johana, Kajari Pinrang Sri Heny Alamsah menjelaskan, proses penahanan keempat tersangka yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang Andi Noni HP bersama dua bawahannya yakni Mustamin dan Jamaluddin serta rekanan proyek, H Edy Sandy pemilik Toko Bangunan Himalaya Pinrang sudah sesuai prosedural.

“Dengan pertimbangan takut megulangi, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya, keempat tersangka kami tahan. Surat penahananya selama 20 hari, mulai 28 Januari hingga 16 Pebruari 2016,” ungkap Sri.

Mengenai pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Makassar, Sri menegaskan, hal itu akan sesegera mungkin dilaksanakan.

“Saat ini kami dalam tahap penelitian berkas perkaranya. Insya Sllah, sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sri menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah ini, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 388.838.250,-. Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Sri tidak mempersoalkan hal tersebut karena memang hak dari para tersangka untuk mengajukan.

Namun yang perlu dipahami, kata Sri, pihaknya tentu mempunyai alasan dan pertimbangan yang kuat, apakah bisa mengabulkannya atau tidak.

“Yang jelasnya, tidak akan ada diskriminasi dalam hal penangguhan. Keempatnya harus tetap bersama, apakah tetap ditahan atau bisa ditangguhkan,” terang Sri. (*)

Exit mobile version