MAKASSAR – Seorang residivis yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Irvan Dg. Awing diringkus, Minggu (28/1/2018) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita. Pelaku curanmor ini diringkus anggota Resmob Polda Sulsel di Desa Tanjunga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan pelaku dipimpin langusng oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Sabhara MB. Dari catatan buku hitam Kepolisian dan pengakuan tersangka Dg. Awing yang masuk DPO Polsek Rappocini nomor : Dpo/58/IX/2017/Reskrim/Sek.Rappocini/Restabes Makassar, tanggal 30 September 2017. Sesuai catatan kriminalnya, pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 9 (sembilan) kali dalam wilayah hukum Polrestabes Kota Makassar.
Pelaku Dg. Awing saat diinterogasi menyebutkan sejumlah titik lokasi aksi curanmor yang pernah dilakukan. Diketahui, pelaku residivis ini kerap melakukan aksi yaitu di Jalan Veteran Selatan menggasak motor merk Satria-FU merah, di Hotel Istana menggasak Mio G, di Jalan Hertasning berhasil mencuri Mio J, lokasi Tallo dan menggondol Mio J.
Baca Juga :
Pelaku menyebutkan pula lokasi aksi curanmornya di Terminal Malaengkeri juga menggasak Mio G, Pasar Terong menggasak Mio Sporty, Pasar Pabaeng-baeng membawa paksa Supra hitam, di Tanjung Bunga berhasil membawa sepeda motor merk Jupiter, serta di Terminal Malengkeri. Aksi yang dilakukan sejak Bulan Februari hingga Desember 2017.
Selain beraksi di Kota Makassar, Dg. Awing juga melancarkan aksinya dengan Tkp di Kabupaten jeneponto dan Bantaeng. Tidak tanggung-tanggung, di kedua daerah tersebut, Dg. Awing mengungkapkan telah melakukan aksi curanmornya pada 17 lokasi yang berbeda.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Sabhara, pelaku curanmor ini berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Jeneponto, Minggu, (28/1/2018). Mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Polda Sulsel langsung berkoordinasi dengan anggota Polres Jeneponto serta anggota Polres Bantaeng untuk mengepung rumah Dg. Awing di Desa Tanjunga, Turatea, Jeneponto.
“Saat berhasil diamankan dan sementara menuju ke Posko Resmob Polda Sulsel guna dilakukan interogasi dan pengembangan kasus, tersangka Irvan Dg Awing melawan dan berusaha merampas senjata anggota. Bahkan mendorong petugas dan melarikan diri,” ujar Akp Edy Sabhara.
Lanjut Edy Sabhara, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel melayangkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, sayangnya pelaku Dpo residivis tersebut tidak mengindahkan. Sesuai SOP Kepolisian, anggota memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku saat itu, dan mengevakuasinya ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.
“Tersangka sekarang sudah kami amankan,” paparnya. (*)
Komentar