GOWA – Kelompok Rentan di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu membentuk lembaga pelayanan desa.
Lembaga ini akan menjadi wadah diskusi dan pengaduan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, Senin (29/1/2018).
Warga Desa Barembeng sepakat memberi nama lembaga mereka “Sipakatau”. Diambil dari bahasa Bugis Makassar yang memiliki pengertian memanusiakan manusia dan tidak boleh ada diskriminasi.
“Semua orang punya hak yang sama,” kata Kepala Desa Barembeng Nurhadi Haris.
Sementara warga Desa Pakatto sepakat mengambil nama Assamaturu. “Artinya kurang lebih bergerak dan berjuang bersama-sama,” kata Sekretaris Desa Pakatto Buyuti Daeng Kanang.
Lembaga kelompok rentan ini berhasil dibentuk setelah melewati diskusi dibeberapa desa yang menghadirkan fasilitator Lina May dari Koalisi Perempuan Indonesia, Darwis Rampi dari Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gowa, serta Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa ( Yasmib) Sulawesi Selatan, Masita Syam.
Masita Syam, Direktur Program Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi Selatan mengatakan lembaga ini kita harapkan dapat menyelesaikan semua masalah warga desa, jika mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum, dan administrasi kependudukan.
“Salah satu indikator terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dapat dilihat dari kualitas layanan publik pemerintah. Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.
Dia juga menjelaskan pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam memberikan kemudahan masyarakat menggunakan hak dan kewajibannya.
“Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitas,” jelasnya
Darwis Rampi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gowa,mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa mengelola pemerintahan. Sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Dalam Negeri RI juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.
“Permendagri tersebut mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Lahirnya SPM Desa bermaksud mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia juga menambahkan tapi masih banyak masyarakat yang tidak paham. Pemerintah desa juga bingung menjalankan program pemberdayaan. Karena tidak ada data pasti mengenai jumlah kelompok rentan,” pungkasnya. (*)