SIDRAP – Pasangan suami isteri (Pasutri), Rudi Bin Laruna (34) dan Nur Azizah alias Cia Binti Nuhammad Yasin (30), asal Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Minggu (28/1/2018), sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dua pelaku narkoba yang sebelumnya telah diamankan, yaitu Sukardi alias Dores Bin Abidin (22) dan Sulfadli alias Palli Bin Darwis (27).
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dengan tertangkapnya pelaku Sukardi dan Sulfadli, yang merupakan warga Desa Kamiri, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Keduanya ini diamankan saat berpesta minuman keras alias miras sambil nyabu di Cafe Ballo, Jalan Pabbaresseng Desa Kamiri, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sabtu (27/1/2018), sekira pukul 23.00 Wita.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, Sukardi dan Sulfadli mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pasutri, Rudi dan Nur Azizah yang berhasil diamankan petugas berselang 3 jam kemudian. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 4 buah handphone dan 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi, Senin (29/1/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pasutri tersebut. Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba ini dengan cara penggeledahan dan penangkapan, yang berawal dari informasi masyarakat jika di Tempat kejadian Perkara (TKP) sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, para pelaku telah kita amankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan,” kata Indra Waspada Yudha. (*)