BARRU –Biduan Candoleng-doleng berinisial ICS (24) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Barru lantaran aksinya yang bergoyang tanpa busana saat mengisi hiburan hajatan di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, (29/1/2020).
“Diketahui aksi pornografi tersangka setelah anak di bawah umur yang melihat aksi biduan itu sedang bernyanyi dalam sebuah hajatan dan direkam kemudian diapload di story WhatsApp-nya dan akhirnya tersebar,” Kata Wakapolres Barru, Kompol Edy Sumantri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Edy Sumantri menjelaskan tersangka melakukan aksi goyangannya itu bersama dua rekannya sambil menikmati minuman keras (miras). Dengan saweran 100 ribu untuk dipancing dengan harus membuka baju, tersangka ICS pun dengan spontan membuka baju dan pakaian dalamnya.
Baca Juga :
“Tersangka ini saat menyanyi di acara hajatan dengan musik electone atau warga sini biasa kenal dengan sebutan caya-caya dan tepat pukul 23.30 tersangka membuka baju dan BH, dia menerima saweran penonton. Durasi videonya sekitar 7 detik,” kata Edy.
Lebih jauh, Edy Sumantri menambahkan bahwa pelaku ditangkap di kontrakannya setelah petugas Terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar. Kemudian, lanjut Edy, untuk anak dibawah umur yang menganpload video tersebut kini ditangani unit PPA Polres Barru.
“Kini tersangka telah kami amankan beserta barang buktinya seperti BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi dan tentunya akan dikenakan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHP pidana dengan pidana 10 tahun penjara, ” tambahnya.
Kendati demikian, Edy Sumantri juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan acara apapun dengan pengisi acara yang dapat memancing untuk orang melakukan tindakan seperti saweran, tetap melakukan kegiatan sesuai norma yang berlaku. (*)
Komentar