Logo Lintasterkini

Polres Barru Tangkap Biduan yang Bernyanyi Tanpa Busana, Barang Bukti Berupa Dalaman

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 29 Januari 2020 10:32

Polres Barru Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Biduan Telanjang. (Ist).
Polres Barru Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Biduan Telanjang. (Ist).

BARRU –Biduan Candoleng-doleng berinisial ICS (24) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Barru lantaran aksinya yang bergoyang tanpa busana saat mengisi hiburan hajatan di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, (29/1/2020).

“Diketahui aksi pornografi tersangka setelah anak di bawah umur yang melihat aksi biduan itu sedang bernyanyi dalam sebuah hajatan dan direkam kemudian diapload di story WhatsApp-nya dan akhirnya tersebar,” Kata Wakapolres Barru, Kompol Edy Sumantri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Edy Sumantri menjelaskan tersangka melakukan aksi goyangannya itu bersama dua rekannya sambil menikmati minuman keras (miras). Dengan saweran 100 ribu untuk dipancing dengan harus membuka baju, tersangka ICS pun dengan spontan membuka baju dan pakaian dalamnya.

“Tersangka ini saat menyanyi di acara hajatan dengan musik electone atau warga sini biasa kenal dengan sebutan caya-caya dan tepat pukul 23.30 tersangka membuka baju dan BH, dia menerima saweran penonton. Durasi videonya sekitar 7 detik,” kata Edy.

Lebih jauh, Edy Sumantri menambahkan bahwa pelaku ditangkap di kontrakannya setelah petugas Terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar. Kemudian, lanjut Edy, untuk anak dibawah umur yang menganpload video tersebut kini ditangani unit PPA Polres Barru.

“Kini tersangka telah kami amankan beserta barang buktinya seperti BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi dan tentunya akan dikenakan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHP pidana dengan pidana 10 tahun penjara, ” tambahnya.

Kendati demikian, Edy Sumantri juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan acara apapun dengan pengisi acara yang dapat memancing untuk orang melakukan tindakan seperti saweran, tetap melakukan kegiatan sesuai norma yang berlaku. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...