LUWU TIMUR – Ibnu Kadir alias Alif (19) menjadi korban perampasan handphone (hp). Apa yang dialaminya itu, kemudian dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur (Lutim), Kamis (28/01/2021).
Akan tetapi nasib berkata lain, justru dia yang diamankan polisi.
Yang menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Hp yang diakui miliknya itu kuat dugaan adalah barang hasil curian.
Ternyata benar. Setelah diselidiki, Hp tersebut milik korban bernama Verawati.
“Ibnu ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan handphone. Setelah diselidiki, handphone merek Oppo a71 warna hitam biru itu bernomor IMEI sama milik korban,” terang Kompol Suprianto.
Verawati kata Kompol Suprianto, memang sebelumnya mendapati Ibnu sedang menggunakan handphone itu. Karena curiga, Verawati berhasil merampas handphone tersebut dari tangan Ibnu.
Setelah memastikan Hp itu adalah miliknya, Verawati pun langsung kabur.
“Tanpa Ibnu sadari, kejadian itu dia laporkan ke Mapolres Lutim. Atas dasar tindak kejahatan perampasan Hp,” jelas Bos Jatanras Polda Sulsel ini.
Pemuda asal Desa Baruga, Kecamatan Malili ini pun telah ditahan beserta barang buktinya di Mapolres Lutim, yang diakuinya telah mencuri handphone tersebut di Toko Aneka Rempa, Jalan Andi Nyiwi, Malili, pada 21 Januari lalu. (*)