LUWU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Irlan alias Kato (28).
Pemuda pengangguran itu diringkus di kediaman orang tuanya di Dusun Hulupadang, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Lutim, Kamis (28/01/2021).
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Irlan ditangkap berdasarkan dua laporan polisi atas korbannya. Telah mencuri handphone di dua rumah sekaligus.
Tempat kejadian perkaranya, di Dusun Hulupadang dan di Dusun Karebbe, beberapa waktu lalu.
“Pelaku masuk (membobol) rumah korban pada malam hari. Mengambil tiga handphone di Karebbe. Dan dua handphone di Hulupadang, atas laporan korbannya,” terang Kompol Suprianto dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Irlan mengakui perbuatannya. Dan pernah menjalani hukuman di Lapas klas IIb Masamba, juga dengan kasus yang sama, pencurian.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penguasaan pelaku, yakni satu unit handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam,” terang Kompol Suprianto.
“Beberapa handphone hasil curiannya telah dijual di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dan ada satu yang dibuang ke dalam sungai, yang katanya rusak,” tutup Panglima Jatanras Polda Sulsel ini menambahkan. (*)