JENEPONTO – Usai viral di media sosial, pengemudi yang menabrak Ipda Uji Mughni, Kanit Tipikor Polres Jeneponto yang naik ke kap mobil ditangkap polisi. Pelaku ini sudah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali menjelaskan, pelaku sudah diamankan. Sesuai dengan isi video, pelaku mengendarai mobil Honda Jazz warna merah menabrak polisi di perempatan Patung Kuda depan Mapolres Jeneponto, Kamis (27/1/2022) petang.
“Identitasnya yakni bernama Abd Raja yang sudah diamankan beberasa jam usai kejadian,” ungkapnya.
Baca Juga :
Dijelaskan, pelaku ini merupakan warga Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Karena aksinya itu, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (28/1/2022) petang.
AKP Hambali menambahkan lagi, tersangka yang diamankan baru satu orang. Diketahui, di dalam mobil terdapat dua orang namun, orangnya masih dalam pengejaran. (*)
Komentar