Lintas Terkini

Empat Personel Polres Tebingtinggi Terlibat Narkoba

Ilustrasi. Oknum polisi narkoba.

LINTASTERKINI.COM – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Ciceu Cahyati diwakili Kasat Narkoba, AKP Burju MH Siahaan merilis pengungkapan data kasus tindak pidana narkoba yang telah ditangani Satuan Narkotika Polres Tebingtinggi dari tahun 2015 hingga Maret 2017 di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017). AKP Burju Siahaan menyebut, terdapat 4 (empat) oknum anggota Polri yang terlibat langsung dengan narkoba tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Burju MH Siahaan didampinggi Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala menjelaskan, rilis data kasus tindak narkoba dilaksanakan agar masyarakat, khususnya warga Kota Tebingtinggi mengetahui bahwa Polres Tebingtinggi berkomitmen penuh dan siap di garda terdepan memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerahnya.

“Saya mengharapkan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi agar senantiasa memberikan informasi kepada pihak Polres Tebingtinggi, khususnya Satnarkoba apabila ada menemukan atau melihat adanya peredaran narkoba yang berada di lingkungan masing masing. Karena tanpa adanya bantuan dari masyarakat, kami pihak kepolisian sangat sulit untuk menumpas peredaran narkoba,” ujar AKP Burju Siahaan.

Burju MH Siahaa mengemukakan, dari keempat personel Polres Tebingtinggi, salah satu anggota telah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi selama setahun dan telah bebas. Sedangkan satu orang anggota kini masih ditahan di Lapas. Sementara yang dua orang lagi anggota masih menunggu hasil putusan dari Penggadilan Negeri Tebingtinggi,” tegas Burju.

Adapun para personel Polres Tebingtinggi yang ditangkap karena terlibat narkoba adalah, Brigadir Rohandi Aldo S Harahap berdasarkan putusan Penggadilan Negeri Tebingtinggi telah divonis hukuman selama 1 tahun dan kini telah bebas setelah selesai menjalani hukuman tersebut.

Kemudian Briptu Dedi Abdilah Badrun, berdasarkan putusan Penggadilan Negeri Tebingtinggi telah divonis hukuman selama 4 tahun 3 bulan, namun pihak Briptu Dedi Badrun mengajukan banding ke Kejati Medan dan hasil putusan dari Kejati Medan, Briptu Dedi Badrun dijatuhkan vonis 4 tahun.

[NEXT]

Dan pihak Briptu Badrun kembali mengajukan Kasasi dan sampai saat ini hasil putusannya belum ada (belum incrah). Selanjutnya, Brigadir Ferry Handoko belum ada hasil putusan sidang dari Penggadilan Negeri Tebingtinggi (belum incrah). Serta Bripka Devis Sean yang juga belum ada hasil putusan sidang dari penggadilan Negeri Tebingtinggi (belum incrah).

Adapun data data Kasus Tindak Pidana pidana Narkoba yang dirilis adalah sebagai berikut, tahun 2015, jenis tindak pidana (JTP) sebanyak 110 kasus. Sementara Jenis Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 106 kasus. Sedangkan Warga Sipil yang terlibat narkoba sebanyak 144 orang dan anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada.

Adapun jenis barang bukti yang ditemukan diantaranya ganja seberat 1.116,87 gram, Sabu seberat 245,46 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir. Sedangkan tahun 2016, Jenis Tindak Pidana (JTP) sebanyak 127 kasus. Jenis Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 145 kasus. Dan Warga sipil yang terlibat narkoba sebanyak 155 orang.

Sedangkan anggota Polri yang terlibat narkoba sebanyak empat orang. Dengan jenis barang bukti yang ditemukan ganja seberat 1.687,05 gram, Sabu seberat 209,66 gram dan ekstasi seberat 63,64 gram.

Sementara tahun 2017 dari Bulan Januari s/d Maret, Jenis Tindak Pidana (JTP) sebanyak 24 kasus dan Jenis Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 29 kasus. Sementara warga sipil yang terlibat narkoba sebanyak 28 orang.

Sedangkan anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada. Dengan jenis barang bukti yang ditemukan, ganja seberat 36,22 gram, sabu seberat 17,26 gram dan ekstasi tidak ada. (Sumber : Medanbisnis)

Exit mobile version