Lintas Terkini

Gadis Dibawah Umur Digilir Tiga Pelaku Sebayanya

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian

WATAMPONE – Seorang gadis dibawah umur, FR (17) diduga dinodahi secara paksa oleh 3 remaja usia sebayanya saat seorang diri berada di rumahnya di Desa Masago Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. Akibat kejadian itu, keluarga korban keberatan dan melaporkan kepolisian setempat.

Kendati kejadiannya sudah seminggu berlalu, namun pihak keluarga korban FR resmi melaporkannya di Polsek Patimpeng dengan LP: 15/IV/2017/Res Bone Sektor Patimpeng, Jumat, (28/4/2017). Aksi dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh korban kepada orang tuanya.

Orang tua korban, Andi Harun, mengatakan awalnya pelaku ST, menelpon menanyakan keberadaan anaknya FR kalau sendiri dirumah. Tidak lama kemudian, tiga orang datang dan meminta dilayani cabulnya. Diceritakan anaknya FR, kalau ST meminta dilayani temannya kemudian setelah itu dua orang lagi masuk meminta dilayani.

“Layani temanku kalau tidak saya beberkan rahasiamu,” ujar Andi Harun menirukan ucapan anaknya itu.

Terpisah, Direktur Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Kabupaten Bone Andi Ratnawati mengatakan tidak ada toleransi kepda pelaku untuk bebas dan harus diproses dengan undang undang yang berlaku apalagi korbannya seorang anak dibawah umur yang belum bisa menentukan sikap.

“Tidak ada lagi pertanyaan, pelaku harus diproses hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Patimpeng yang menerima laporan pemerkosan dibawah umur diwilayahnya langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap ketiga pelaku yakni ST, (17), IN (18), dan FS (17). (*)

Exit mobile version