Lintas Terkini

3 Tempat Usaha di Ujung Pandang Diberi Surat Teguran, Tak Patuhi Prokes

Satgas Raika Beri Surat Teguran Tempat Usaha Roppang Plus-plus di Jalan Sawerigading, Rabu (28/04/2021).

MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Ujung Pandang kembali menggelar patroli, Rabu malam (28/04/2021).

Sebanyak tiga tempat usaha dianggap membandel. Ditemukan masih tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan surat edaran terkait pembatasan jam operasional.

Olehnya, para pemilik usaha diberi surat teguran.

“Kita buatkan mereka surat pernyataan. Kita akan panggil ke kantor kecamatan untuk diedukasi,” kata Master Recover Ujung Pandang, Andi Pattiware.

Ketiga tempat usaha itu, yakni Roppang Plus-plus di Jalan Sawerigading, Cafe Ombak di Jalan Pasar Ikan dan Dellycate.

Tidak hanya itu, Tim Satgas Raika kembali menegur tempat usaha lainnya. Seperti Sari Laut Mbak Atun dan penjual Pisang Epe di Jalan Alimalaka.

“Roppang Plus-plus ini sudah ditegur tadi untuk patuhi surat edaran. Tapi saat tim Satgas Raika pergi, dia buka lagi,” lanjut Pattiware.

Tim Satgas Raika juga mendatangi Rumah Makan Mas Daeng di Jalan Arif Rate dan Warkop Sija di Jalan Sawerigading.

Selasa malam sebelumnya, giat yang sama dilakukan. Di antara tempat keramaian itu, tim Satgas Raika sudah memberi imbauan.

“Kami berupaya melakukan dengan tindakan persuasif. Apalagi tim turun didampingi unsur Tripika, TNI-Polri,” tutup Pattiware.(*)

Exit mobile version