MAKASSAR – Penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah menetapkan Asisten I Pemkot Makassar, Sabri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Juga tiga pejabat lainnya, yakni Kepala BPM, Muh Yarman, Kepala Bidang di Dinas Kearsipan, Irwan Miladji, dan Syafruddin selaku Kasubag Pemerintahan.
Kasus ini tentu berdampak terhadap karir keempatnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Terburuknya, mereka akan dipecat dari ASN.
Baca Juga :
Hanya saja, sanksi terberat itu akan dijatuhkan jika mereka divonis bersalah nantinya di pengadilan. Kasus mereka dinyatakan inkrah.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar sudah mengambil langkah awal. Menyurati penyidik untuk meminta surat penahanan keempat pejabat itu.
“Kita sudah bersurat sejak kemarin (Rabu). Masih menunggu balasan dari penyidik. Kalau sudah ada surat balannya, kita baca dulu baru bertindak,” kata Kabid Kinerja BKPSDM, Munandar kepada LINTASTERKINI, Kamis (29/04/2021).
Lanjut dia menegaskan, jika balasan surat itu tegas menyampaikan perihal penetapan tersangka dan penahanan Sabri cs, BKPSDM akan menyurat kembali ke Wali Kota Makassar.
Surat itu terkait dengan pemberhentian sementara mereka dari ASN.
“Kalau sudah ada balasan surat dari penyidik, kita baca dulu. Kalau sudah jelas, kita menyurat ke pak wali agar SKnya (pemberhentian sementara) ditandatangani,” lanjut Munandar yang juga Plt Sekretaris BKPSDM Makassar.
Menurut dia, konsekuensi pemberhentian sementara itu berdampak terhadap gaji keempatnya. Tidak diberikan full, hanya 50 persen.
“Beda halnya kalau sudah inkrah (kasusnya),” tambah Munandar.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Sabri cs dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara, Rabu kemarin (28/04/2021).
Penyidik sudah menerima hasil tes urine keempatnya dari Labfor Polda Sulsel. Hasilnya positif mengandung metamfetamin.
“Tes urine-nya sudah keluar dari labfor. Hasilnya positif mengandung metamfetamin. Sasetan yang berisi diduga sabu awalnya, juga positif metamfetamin,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto sebelumnya, via telepon seluler.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini, akan segera dikirim ke kejaksaan. (*)
Komentar