GOWA – Aparat Polsek Tombolopao Polres Gowa menciduk lima terduga pelaku pencurian anjing peliharaan, Kamis (29/04/2021).
Tiga di antaranya merupakan pria asal Makassar. Satu asal Maros dan Gowa. Masing-masing berinisial MY (31), AM (25), RH (51), HP (29) dan HD (28).
Kelimanya beraksi di Desa Tabingjai, Kecamatan Tombolopao.
Baca Juga :
Dari keterangan salah seorang pemilik anjing, Rahmat (36), aksi pelaku sempat dia pergoki. Namun setelah diteriaki, para pelaku kabur ke Desa Kanreapia.
Polisi yang menerima laporan, langsung mengejar mereka. Saat diamankan, turut disita barang bukti lainnya. Berupa satu unit mobil, seutas tali jerat. Termasuk 13 ekor anjing.
“Terduga ini berdalih melakukan pencurian anjing yang berkeliaran di jalan. Baik itu anjing liar mau pun pemeliharaan,” kata Kapolsek Tombolopao, AKP H Jamarang dalam keterangannya.
Ada pun pengakuan para pelaku, belasan anjing itu rencananya akan dijual ke Kabupaten Tana Toraja.
“Mereka (pelaku) beraksi menggunakan mobil pick-up berkeliling kampung. Mengamati anjing yang ada di sekitar jalanan. Di saat menemukan anjing di luar pantauan warga sekitar, maka para terduga pelaku melancarkan aksinya”, lanjut AKP Jamarang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku ditahan di Mapolsek Tombolopao. Dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian hewan ternak. Diancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)
Komentar