JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Satu di antaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin. Yang juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar.
“Hari ini (Kamis) pemeriksaan NA (Nurdin Abdullah) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/04/2021).
Baca Juga :
Rudy Djamaluddin sendiri sudah pernah diperiksa KPK di Mapolda Sulsel, pada Kamis lalu (01/04/2021).
Penyidik KPK saat itu memeriksa Rudy Djamaluddin bersama mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, Plt Sekwan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, ADC Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri dan seorang wiraswasta, Abdul Rahman.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap sekaitan dengan pengurusan perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel, tahun 2020-2021. Tersangka pemberi suap yakni Agung Sucipto alias Anggu.
Ali Fikri melanjutkan, selain Rudy Djamaluddin, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Termasuk mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Salim Abdul Rahim.
Juga Nurhidayah dan Andi Sahwan Mulia Rahman.
“Nurhidayah pelajar atau mahasiswi. Andi Sahwan Mulia Rahman pegawai negeri sipil,” terang Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/04/2021), anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy pun diperiksa KPK.
Fauzy selaku Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sulsel ini, diperiksa bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Yakni Akbar Nugraha, Kendrick Wisan dan Muhammad Irham Samad.
Untuk diketahui, masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang selama 30 hari hingga 27 Mei 2021 mendatang. Mereka masih ditahan di Rutan KPK.
Sedangkan penahanan Anggu sudah dilimpahkan ke Lapas Klas 1A Gunungsari Makassar. Masa tahanannya juga diperpanjang selama 20 hari. Berkas perkara Anggu disebut sudah P21 atau lengkap.(*)
Komentar