Logo Lintasterkini

Rudy Djamaluddin Kembali Diperiksa KPK Dugaan Suap NA

Budi S
Budi S

Kamis, 29 April 2021 21:03

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin (Istimewa)
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin (Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Satu di antaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin. Yang juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar.

“Hari ini (Kamis) pemeriksaan NA (Nurdin Abdullah) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/04/2021).

Rudy Djamaluddin sendiri sudah pernah diperiksa KPK di Mapolda Sulsel, pada Kamis lalu (01/04/2021).

Penyidik KPK saat itu memeriksa Rudy Djamaluddin bersama mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, Plt Sekwan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, ADC Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri dan seorang wiraswasta, Abdul Rahman.

Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap sekaitan dengan pengurusan perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel, tahun 2020-2021. Tersangka pemberi suap yakni Agung Sucipto alias Anggu.

Ali Fikri melanjutkan, selain Rudy Djamaluddin, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Termasuk mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Salim Abdul Rahim.

Juga Nurhidayah dan Andi Sahwan Mulia Rahman.

“Nurhidayah pelajar atau mahasiswi. Andi Sahwan Mulia Rahman pegawai negeri sipil,” terang Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, Rabu (28/04/2021), anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy pun diperiksa KPK.

Fauzy selaku Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sulsel ini, diperiksa bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Yakni Akbar Nugraha, Kendrick Wisan dan Muhammad Irham Samad.

Untuk diketahui, masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang selama 30 hari hingga 27 Mei 2021 mendatang. Mereka masih ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan penahanan Anggu sudah dilimpahkan ke Lapas Klas 1A Gunungsari Makassar. Masa tahanannya juga diperpanjang selama 20 hari. Berkas perkara Anggu disebut sudah P21 atau lengkap.(*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...