MAKASSAR — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar bakal mengkaji kenaikan gaji tenaga kontrak. Usai dilebur menjadi Laskar Pelayanan Publik Terintegrasi (Pelangi).
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, jumlah tenaga kontrak yang ada saat ini akan dipangkas dan dilebur. Dari 8.449 menjadi sekitar 5.000 orang saja.
Pemangkasan ini dilakukan untuk mengefisiensikan sumber daya manusia (SDM) di Pemkot Makassar. Sebab, selama ini jumlah tenaga kontrak yang ada dinilai terlalu berlebihan.
“Memang kondisinya ada beberapa SKPD yang jumlah pegawainya berlebih. Sebagai contoh tahun lalu kita WFH, pemerintahan tetap jalan, event juga,” terangnya, Kamis (29/4/2021).
Hal ini juga menyikapi instruksi Pemerintah Pusat yang tidak lagi mengakui tenaga kontrak di lingkup pemerintahan.
Helmy menyampaikan, dengan adanya pemangkasan ini maka ada potensi kenaikan gaji bagi tenaga kontrak yang dilebur menjadi Laksar Pelangi. Hanya saja, mengenai nilainya masih perlu dikaji dahulu.
“Satu-satunya cara kalau mau dinaikkan gajinya secara drastis atau signifikan pasti harus ada pemangkasan,” ungkap Helmy.
Saat ini, kata dia, gaji tenaga kontrak di Pemkot Makassar yaitu Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut belum termasuk biaya lainnya.
Dia menambahkan, bila kenaikan gaji itu sudah dikaji, maka harus diusulkan dahulu untuk dimasukkan dalam pos anggaran. Paling tidak melalui APBD Perubahan.
“Kita sih ikut dengan BKPSDM, karena yang atur masalah kepegawaian itu mereka. Kita sisa menganggarkan. Kalau masalah naik gajinya harus dibahas bersama DPR,” tukasnya.(*)