Logo Lintasterkini

Air Limbah Rumah Tangga Harus Dikelola Baik

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 April 2023 18:49

Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti
Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menilai, pengelolaan air limbah harus menjadi konsentrasi bagi pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Apalagi, dalam hal pengelolaan hingga teknis pelaksanaan pemerintahan bersama masyarakat harus berkolaborasi agar air limbah di lingkungan dan rumah tangga tidak tercemar.

Itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, mengatakan, pengelolaan air limbah utamanya dalam rumah tangga memang harus menjadi fokus penting bagi semua pihak.

“Kalau mau lingkunganta’ tidak tercemar, maka air limbah yang ada di rumah tangga harus dikelola dengan baik,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Maka dari itu, kata Budi, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat perlu diketahui masyarakat khususnya para ibu-ibu, agar bisa meminimalisir pencemaran lingkungan.

Direktur IPAL Perumda Air Minum Kota Makassar, Aiman Adnan, menyampaikan, perda ini memang seharusnya harus diperbaharui kembali, karena ada beberapa pasal yang tidak sinkronisasi terkait teknis pengelolaannya.

“Pemerintah Kota Makassar sangat serius dalam hal mengelola air limbah, karena jarang sekali ada daerah yang mau menjadikan konsen dalam pengelolaan air limbah masyarakat,” jelasnya.

Apalagi, kata Aiman, Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Makanya, Kota Makassar menjadi percontohan bagi daerah lain.

“Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah, seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini dikerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.

Sementara, Pemerhati Lingkungan, Puspito Nugroho, menjelaskan, secara teknis pelaksanaan perda ini, sudah harus di revisi, tetapi secara umum tentang pengelolaan air limbah masih bisa menjadi acuan.

“Misalnya, dalam hal pengelolaan air limbah rumah tangga, bagaimana menguraikan pencemaran dan mengurangi limbah,” paparnya.

Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik sangat bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.

“Paling tidak kita semua tau bagaimana cara mengelola air limbah, pengelolaannya juga dapat meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...