PINRANG — Penarikan Pajak dari pemanfaatan air tanah khususnya yang digunakan untuk kepentingan bisnis akan segera diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah yang saat ini mulai disosialisasikan.
Pemasukan dari Pajak Air Tanah (PAT) ini nantinya diharapkan bisa ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pinrang Syamsumarlin mengatakan, pajak air tanah merupakan pajak yang cukup prospektif, lantaran pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dan dari waktu ke waktu.
Baca Juga :
“Pajak ini dikenakan kepada pengguna yang memanfaatkan air tanah untuk tujuan dan kepentingan komersil atau usaha, bukan pada konsumen biasa seperti rumah dan keperluan pribadi,” jelas Syamsumarlin.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Pinrang ini mencotohkan, PAT ini nantinya akan ditarik dari usaha seperti pencucian kendaraan, laundry, air galon isi ulang,perhotelan dan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Sekarang Perda yang mengatur masih tahap sosialisasi. Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya. (*)
Komentar