MAKASSAR – Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim khusus Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Rafiuddin, Rustam Jamil alias Yoga (34), DPO kasus penbobolan rumah akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelaku ditembak saat dilakukan penunjukan ke rumah rekannya yang dalam pengejaran.
“Yang bersangkutan terkenal sangat licik ini, berusaha melarikan diri kemudian anggota melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Yang bersangkutan mengalami luka tembak pada kaki kiri sebanyak satu kali dan luka tembak dua kali para betis dan paha kanannya” urai Kompol Rafiuddin, Minggu (29/5/2016) malam.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis.
Kompol Rafiuddin juga menambahkan, jika pelaku melakukan aksinya sejak 2013 bersama rekannya berinisial RM yang sementara dalam pengejaran.
“Modus yang dilakukan dengan cara mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng di Kabupaten Pangkep sebanyak 9 kali dan Kabupaten Barru sebanyak 7 kali. Mereka berdua melakukannya dengan cara memantau target (rumah), mengetuk pintu. Kalau tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng sebagai alat” tutur Kompol Rafiuddin.
Dari data yang dihimpun, pelaku pernah melakukan aksinya pada hari Rabu (25/5/2016), bertempat di Bungoro Indah blok c, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Dimana saat itu pelaku berhasil membawa kabur emas berupa 5 cincin,1 gelang, 1 kalung, anting emas dan uang sekitar 5 juta rupiah. Sejauh ini emas yang dijual oleh pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Pangkep guna proses lebih lanjut. (*)