SELAYAR – MA (45), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Batang, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, harus mendekam di penjara lantaran perbuatannya mencabuli dua bocah yang tak lain tetangganya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak 2015 lalu.
Korbannya berisial AP (8) dan AR (7). Pelakuyang mencabuli dua bocah di Selajar itu akhirnya diamankan aparat Polres Selayar, Jumat (27/5/2016) setelah orang tua dua bocah tersebut melapor ke polisi.
[baca juga : Oknum Guru Sidrap Cabuli Siswanya Sejak Desember 2015 ]
Dihadapan polisi, MA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap dua bocah tersebut.
“Saya akui pak jika saya melakukan pencabulan terhadap korban. Adapun cara saya menggoda korban yakni dengan memperlihatkan permainan Game yang ada di Handphone. Selanjutnya saya mengajaknya ke rumah dan disitulah saya cabuli kedua korban,” ujar MA.
Diakui pelaku, dirinya sudah 15 kali melakukasi perbuanatan cabul kepada kedua korban. Hal itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu lantaran kerap menonton film porno.
Kapolres Selayar AKBP Said Anna Fauza yang dikonfirmasi,membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap dua bocah. “Saat ini sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” Said, Minggu (29/5/2016). (*)