Lintas Terkini

Pengiriman 48 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polisi

ilustrasi

LINTASTERKINI.COM – Polres Pasaman, Sumatera Barat menggagalkan pengiriman ganja seberat 48 kilogram saat menggelar Operasi Patuh 2016.

Seperti dikutip dari inilah.com, Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, mengatakan ganja tersebut diamankan dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi BA 1626 BW yang datang dari arah Medan menuju ke Lubuk Sikaping dengan tiga orang yang ada di dalamnya.

“Anggota Satlantas yang sedang melakukan Operasi Patuh 2016 di depan Markas Polsek Rao menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-surat. Namun anggota mencurigai beberapa kotak barang yang ada di dalam mobil, lalu polisi menyuruh sopirnya untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan ganja yang telah dipaketkan sebanyak 48 kilogram,” katanya, Sabtu (28/5/2016).

Setelah itu pihaknya langsung mengamankan ketiga tersangka yakni Syamiran (47) warga Binjai Kota Medan yang menjemput ganja ke Aceh, sopirnya yang bernama Adi Chandra (37) warga Kota Medan dan Kharul (43) warga Pauah Pariaman.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis mengatakan tersangka mengaku ganja tersebut didapat tersangka dari Aceh yang telah dibungkus rapi dengan menggunakan lakban.

“Ganja tersebut disimpan tersangka dalam empat kotak fiber yang masing-masing kotak berisi 12 kilogram ganja,” ujarnya.

Tersangka telah lima kali memasok ganja ke Sumbar yakni untuk pertama kalinya pada Januari lalu seberat 24 kilogram, kemudian pada Maret sebanyak 24 kilogram dan pada April sebanyak 24 kilogram lagi.

“Pada Mei ini, ia mengaku telah dua kali memasok ganja ke Sumbar yakni sebanyak 36 kilogram dan terakhir sebanyak 48 kilogram, hingga akhirnya mereka tertangkap saat terjaring razia. Total ganja yang telah mereka bawa ke Sumbar sebanyak 156 kilogram,” tambahnya. (*)

Exit mobile version