Logo Lintasterkini

Alfa Midi di Pinrang Ini Beroperasi Meski Tanpa Izin

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 29 Mei 2017 14:46

Alfa Midi Toko Utama Pinrang yang disegel dua tahun akhirnya bisa beroperasi meski tanpa izin
Alfa Midi Toko Utama Pinrang yang disegel dua tahun akhirnya bisa beroperasi meski tanpa izin

PINRANG – Alfa Midi yang berada di Jalan Abdullah Kabupaten Pinrang  kembali mengoperasikan tokonya, meski tanpa mengantongi izin. Padahal, toko ini sempat ditutup beberapa tahun lalu karena tidak mengantongi izin.

Kuat dugaan, sikap arogansi yang dipertontonkan manajemen Alfa Midi itu karena sejak membuka cabang pertama di wilayah Kabupaten Pinrang mendapat dukungan penuh dari pejabat terkait dan berkompeten dalam masalah Perizinan dan Perdagangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Yang hebatnya lagi, mengganti nama toko menjadi Toko Utama kembali dilakukan manajemen Alfa Midi dan ini seakan-akan memperolok-olok Pemerintah Kabupaten Pinrang. Pasalnya, manajemen Alfa Midi berhasil menggunakan trik ini beberapa tahun lalu saat Bupati Pinrang juga tidak memberikan izin operasional buat Toko Alfa Midi Jenderal Sudirman Pinrang.

“Ini bukan hal yang baru lagi. Jadi kami sudah bosan dibodohi dan dibohongi oleh pemerintah daerah. Mereka tidak pernah memikirkan, apa efek dari beroperasinya Alfa Midi jalan Abdullah saat ini yang pasti akan menjadi biang kerok kemacetan di lokasi itu dan menghantam ekonomi masyarakat kecil yang membuka toko di wilayah itu,” ketus Andi, salah seorang warga sekitar.

Bukti kuatnya lanjut Andi, meski sudah diakui telah melanggar aturan, pihak tekait tidak berani menindak dan haya saling lempar tanggungjawab.

Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T-PM) Kabupaten Pinrang, Nurhayati Tamma yang dikonfirmasi, Senin (29/5/2017) membenarkan jika toko tersebut belum mengantongi izin beroperasi dari BP2TPM sampai saat ini, dan itu jelas melanggar aturan. Namun untuk penindakan, Nurhayati kembali mengungkapkan jika hal itu bukan wewenangnya.

“Yang jelas belum mengantongi izin, dan mereka telah melanggar aturan. Namun untuk penindakan, itu bukan wewenang kami. Tugas kami hanya pelayanan Administrasi Perizinan,” jelas Nurhayati via selulernya.

Nurhayati mengatakan, jika persoalan penindakan itu tanggung jawab instansi tekhnis yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang.

Kepala Disperindag Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka yang coba dimintai klarifikasinya, dari awal sudah memilih bungkam dan kabur jika dikonfirmasi persoalan ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...