Lintas Terkini

Bawa Sabu, Oknum PNS Gowa Ditangkap Polisi

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa

GOWA – Aparat dari Satnarkoba Polres Gowa berhasil menagkap JLN (30), warga Jalan Masjid Raya, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa lantaran terlibat kasus narkoba.

Kapolres Gowa, AKPB Shinto Silitonga mengatakan pelaku diamankan di Jalan Kacong Daeng Lalang saat membawa satu shaset kristal bening yang diduga sabu, pada hari Senin (28/5/2018) kemarin.

“Saat kita amankan, anggota menemukan satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang siap pakai. Jadi pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Gowa,” ujar Shinto Silitonga, saat menggelar Press Realise dihalaman Mapolres Gowa, Selasa (29/5/2018) siang.

Shinto menambahkan, dari hasil keterangan pelaku, kalau barang barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang saat ini sudah dikantongi identitasnya.

“Dari keterangan pelaku kami telah kantongi sumber barang haram itu, kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi untuk mengungkapnya,” tambah Shinto Silitonga.

Sementara itu saat diinterogasi, JLN mengaku kalau sudah lima tahun menkomsumsi barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa lelah dan saat bekerja dilapangan.

“Saya menggunakan sabu sudah lima tahunan pak, karena kerja di lapangan saya mengkonsumsinya untuk menghilangkan rasa lelah, biar kerja saya lebih etos,” aku JLN.

Saat diamankan Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu sachet paket kristal bening yang berisikan kurang lebih 0,028 gram Shabu serta satu unit Handpone merek Mito warna hitam.

Akibat perbuatannya JLN di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Exit mobile version