Logo Lintasterkini

Hatrick, Makassar Kembali Raih Opini WTP

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 29 Mei 2018 00:39

Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal MI menerima penghargaan Kota Makassar raih Opini WTP tiga tahun secara beruntun.
Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal MI menerima penghargaan Kota Makassar raih Opini WTP tiga tahun secara beruntun.

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP). Dengan keberhasilan ini, Makassar mencatatkan diri melakukan hatrick, sebab terhitung sejak 2016 lalu, selama tiga tahun berturut-turut, tak pernah absen meraih predikat tertinggi di bidang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah kota (Pemkot) Makassar tahun anggaran 2017 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Widiyamantoro kepada Plt Wali Kota Makassar, Dr Syamsu Rizal MI di gedung BPK Sulsel, Senin, (28/5/2018).

“Ini (Opini WTP) menunjukkan Makassar berada di jalur yang tepat meski bukan tanpa tantangan, melewati jalan berliku,” kata Deng Ical, sapaan Plt Wali Kota Makassar.

Ia mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Makassar yang telah menunjukkan kinerja terbaik, sehingga opini WTP kembali diraih tiga tahun berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Widiyamantoro menyebutkan penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017 bertujuan memenuhi amanat UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan negara. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017.

“Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan SAP(Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” papar Widiyamantoro.

LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI dan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Opini WTP bukan sekedar penghargaan. Capaian ini mengingatkan kita untuk selalu memperhatikan efektifitas dari SPI,” pesan Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim.

Pemkot Makassar harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.

Selain Makassar ada 14 kabupaten kota lainnya yang menerima opini WTP yaitu, Palopo, Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, Maros, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...