MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP). Dengan keberhasilan ini, Makassar mencatatkan diri melakukan hatrick, sebab terhitung sejak 2016 lalu, selama tiga tahun berturut-turut, tak pernah absen meraih predikat tertinggi di bidang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah kota (Pemkot) Makassar tahun anggaran 2017 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Widiyamantoro kepada Plt Wali Kota Makassar, Dr Syamsu Rizal MI di gedung BPK Sulsel, Senin, (28/5/2018).
“Ini (Opini WTP) menunjukkan Makassar berada di jalur yang tepat meski bukan tanpa tantangan, melewati jalan berliku,” kata Deng Ical, sapaan Plt Wali Kota Makassar.
Baca Juga :
Ia mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Makassar yang telah menunjukkan kinerja terbaik, sehingga opini WTP kembali diraih tiga tahun berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Widiyamantoro menyebutkan penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017 bertujuan memenuhi amanat UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan negara. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017.
“Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017 dengan memperhatikan kesesuaian dengan SAP(Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” papar Widiyamantoro.
LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI dan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Opini WTP bukan sekedar penghargaan. Capaian ini mengingatkan kita untuk selalu memperhatikan efektifitas dari SPI,” pesan Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim.
Pemkot Makassar harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Selain Makassar ada 14 kabupaten kota lainnya yang menerima opini WTP yaitu, Palopo, Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, Maros, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. (*)
Komentar