PINRANG – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua pejabat Bulog Subdivre Parepare yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan beras di gudang Bulog Lamajakka, Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2016 dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyeret dua pejabat Bulog masing-masing, Abdul Majid, Kepala Kansilog Pinrang dan Muhammad Sadiq, Kepala Gudang Lamajakka waktu itu, kasus ini juga menyeret seorang tersangka lainnya dari pihak rekanan pengadaan atau mitra Bulog bernama Umar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (29/5/2018) membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dua pejabat Bulog dan rekanannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Adapun untuk tahap duanya atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan akan kami lakukan dalam waktu dekat ini,” terang Suardi.
Untuk diketahui, pengadaan beras di gudang Lamajakka Pinrang tahun 2016 tersebut bernilai Rp5 Miliar lebih. Dimana dari hasil penyelidikan Unit Tipikor Polres Pinrang, ditemukan bukti kuat adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka tersebut. (*)
Komentar