Logo Lintasterkini

Wanita Paruh Baya Tertangkap OTT Pungli Pedagang CFD

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 29 Mei 2018 01:08

Pelaku OTT, Lebong diamankan Tim Saber Pungli Polres Gowa.
Pelaku OTT, Lebong diamankan Tim Saber Pungli Polres Gowa.

GOWA – Tim Satgas Saber Pungli Polres Gowa mengamankan seorang wanita paruh baya bernama Lebong (36), warga Jalan Gagak Lambaselo Nomor 13, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pasalnya, perempuan itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang lapak Car Free Day (CFD).

Tim Saber Pungli sebelumnya mendapat informasi adanya praktik pungli yang dilakukan oleh Lebong. Dari informasi ini hingga Tim Saber Pungli turun langsung melakukan penyelidikan dipimpin Ipda Makmur.

Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan Tim Saber Pungli menyebutkan bahwa Lebong melakukan pungutan liar terhadap pedagang. Besarnya pungli yang disetorkan pedagang rata-rata Rp.10 ribu hingga Rp.20 ribu per lapak. Pelaku Lebong ini‎ hanya menerima uang tanpa memberikan tanda retribusi penarikan.

‎Dari hasil penyelidikan ini hingga Kapolres, Gowa AKBP Shinto Silitonga mengeluarkan Surat Perintah Sprin/412/V/2018, tanggal 25 Mei 2018 dan membentuk Tim OTT Pungli Pelayanan Publik dan Tim Satgas Pangan.

Shinto menyebutkan, selain mengamankan pelaku Lebong, Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp.2.229.300 dan handphone Samsung lipat warna putih. Setelah berhasil tertangkap tangan melakukan pungli, pelaku digiring ke Mapolres Gowa untuk diinterogasi.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa selama ini melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Car Free Day antara sepuluh ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah,” papar Shinto.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pungli sudah berlangsung dalam kurun waktu delapan tahun. Aksi pungli dilakukan, kata pelaku, sebab dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Atas perbuatannya melawan hukum, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” papar Kapolres Gowa. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...