MAKASSAR — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan disosialisaikan Anggota DPRD Makassar, Abdi Asmara, di Hotel Dalton, Sabtu (29/5/2021).
Selain Abdi Asmara, ada dua narasumber lain yang turut dihadirkan. Mereka ada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Andi Tenri Palallo, serta Dosen Fakultas Hukum Unhas Sakka Pati.
Perda ini adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia. Mulai dari rumah tangga, masyarakat, dan negara.
Baca Juga :
Abdi Asmara menjelaskan, perda ini dijalankan melalui kebijakan dan program yang memerhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan perempuan maupun laki-laki.
“Perda ini dibentuk untuk menjamin terwujudnya kesetaraan gender dalam berbagai bidang. Kami selalu wakil rakyat sangat menginginkan proses pembangunan perempuan wajib terlibat. Dahulu penunjang saja,” ujar Ketua Komisi C Bidang Pembangunan itu.
Menurutnya, keterlibatan perempauan dalam pembangunan selama ini masih minim. Bahkan sangat kecil. Makanya, kesetaraan gender didorong melalui sebuah produk hukum agar landasannya lebih kuat.
“Ini (Perda) penting. Karena bisa menghapus segala prasangka inferioritas. Ini adalah kepercayaan diri. Karena biasanya ibu-ibu bilang kita ini perempuan jadi kasih saja (pekerjaan) ke bapak-bapaknya,” sebut Abdi.
Dalam perda ini, lanjutnya, partisipasi masyarakat sangatlah dibutuhkan. Stigma yang tertanam selama ini sudah mesti diluruskan. Apalagi ada hak masyarakat yang diatur dalam perda ini.
Kata dia, masyarakat sebagai warga negara baik sebagai individu maupun kelompok berhak berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan PUG.
“Masyarakat juga berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam upaya mewujudkan pemberdayaan perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender, serta melakukan upaya PUG,” terang pria yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar.
Hal serupa juga diutarakan Andi Tenri Palallo. Dia menilai kesetaraan gender saat ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Perempuan maupun laki-laki punya urusan yang sama.
“Gender itu jenis kelamin sosial laki-laki dan perempuan. Semua punya urusan yang sama. Jadi tidak ada lagi skala prioritas kalau laki-laki lebih duluan daripada perempuan,” ucapnya.
Sakka Pati pun demikian. Pengarusutamaan gender alias PUG dinilainya sangat dibutuhkan saat ini. Keseimbangan perempuan dan laki-laki menjadi suatu hal yang perlu diwujudkan bersama melalui perda.
“Mengapa perda penting? Karena itu adalah implementasi aturan-aturan sesuai kebutuhan daerah. Juga sebagia wujud aspirasi yang ada di suatu daerah,” sebutnya.
Dia menjelaskan secara sederhana gender adalah pembagian peren lali-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari rumah tangga, masyarakat, dan negara. Termasuk dalam pembangunan.
“Kalau mau uji kekuatan secara fisik tentulah perempuan kalah. Tapi kalau mau menguji kekuatan yang sesungguhnya saya yakin perempuan lebih kuat dari laki-laki,” imbuhnya.(*)
Komentar