PINRANG – Aparat Sat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (29/6/2016) sekira pukul 01.00 Wita, berhasil meringkus lelaki tua berinisial TR, di Kampung Lacina, Desa Tadangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan terhadap TR yang juga berprofesi sebagai guru mengaji di kampungnya tersebut atas dugaan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap 6 anak perempuan di bawah umur yang tak lain adalah santrinya.
Kasus ini mencuat setelah Sari, salah satu orangtua korban melapor ke Polres Pinrang bahwa di kampungnya telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lelaki TR dengan jumlah korban 6 orang anak.
Menindaklanjuti laporan ini, unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang akhirnya berasil menangkap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli enam orang anak perempuan yang belajar mengaji di rumahnya yang rata-rata masuh berusia 8 hingga 11 tahun atau masih tergolong anak di bawah umur.
Guna memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk korbannya dengan memberikan uang sebanyak Rp2 ribu.
Setiap selesai melancarkan aksinya kepada para korbannya, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada org tua mereka di rumah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir, yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (29/6/2016) membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku benar telah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses lidik,” singkatnya. (*)