MAKASSAR – Satu dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan Iwan (19), warga Jalan Baji Dakka, akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate, Selasa (28/6/2016) kemarin.
Pelaku bernama Sudirman (19), seorang buruh harian, warga Jalan Baji Rupa Dalam. Sementara dua rekannya yang ikut terlibat masing – masing berinisial AS dan AC masih dalam pengejaran.
Hal tersebut diungkapkan Panit II Reksrim Polsek Tamalate, Ipda Sugiman. Ia mengatakan, pelaku Sudirman telah menyerahkan diri dan mengakui jika ia melakukan penikaman terhadap korban pada Senin (27/6/2016).
Baca Juga :
“Satu pelaku penikaman kakak beradik telah menyerahkan diri. Kejadian ini dipicu hanya persoalan sepele saat mereka sedang bermain kerambol. Awalnya terjadi adu mulut hingga berkelahi. Di situlah terjadi kejar kejaran. Di lokasi yang cukup gelap korban ditikam,” kata Ipda Sugiman, Rabu (29/06/2016).
[Baca Juga: Kakak Adik Kritis Ditikam di Pinggir Kanal Jalan Baji Rupa ]
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda warga Jalan Baji Rupa kritis setelah menjadi korban penikaman di Jalan Baji Rupa pinggir kanal Kecamatan Tamalate, Senin (27/6/2016) sekira pukul 22.30 Wita. Mereka adalah kakak beradik Iwan (19) dan Bustam alias Aras (22). Namun sesaat kemudian, Iwan meninggal dunia akibat luka yang sangat parah.
Pelaku penikaman diduga berinisial SU (19) buruh harian warga Jalan Baji Rupa dalam. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan dalam pengejran aparat Polsek Tamalate. Pelaku kemudian menyerahkan diri, dan diketahui jika masih ada dua orang lainnya yang ikut terlibat.
“Pelaku Sudirman tentunya akan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman pada pasal 351 ayat 3, pasal 338, dan pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” jelas Sugiman.(*)
Komentar