MALILI – Kasus penganiayaan yang dilakukan isteri oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar terhadap Ria (35), seorang warga Malili Kabupaten Luwu Timur (Lutim), proses hukumnya saat ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar kepada lintasterkini.com, Kamis (29/6/2017).
“Perkaranya sudah kita tangani, dan saat ini sementara dalam penyelidikan,” kata Akbar via selulernya.
Baca Juga :
Akbar mengungkapkan, jika tidak ada kendala, gelar perkara kasus itu akan dilakukan besok, Jum’at (30/6/2017).
“Besok, Insya Allah kami laksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkannke tahap penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, istri Aiptu Nawir Tadda bersama anak dan beberapa kerabatnya diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Ria. Pemicunya, pelaku marah karena korban diduga telah berselingkuh dengan suaminya. Akibat pengeroyokan itu, Ria mengalami luka bengkak pada hidung, lebam pada kelopak mata sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala dan lebam di bagian perut. Selain itu, pelaku yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut juga merusak pintu rumah serta membakar baju- baju milik korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Malili Luwu Timur. Namun untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Lutim. (*)
Komentar