PAREPARE – Polisi Satuan Lalulintas Polres Parepare telah menerapkan hukuman dengan mengandangkan motor para pelaku balapan liar (bali) selama bulan suci ramadhan. Namun bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraannya yang dikandangkan hasil operasi bali tersebut, Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas)memberi persyaratan tambahan.
“Persyaratan yang kami kami minta yaitu para pemilik motor harus melengkapi surat kendaraan, mengganti knalpot racing menjadi standar serta pemilik kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelas Humas Polres Parepare, Brigpol Agus Mualim kepada awak media, Kamis (29/6/2017).
Agus menyatakan, persyaratan yang diterapkan itu sesuai instruksi Kasat Lantas Polres Parepare sebelum kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Dan bagi anak dibawah umur, saat mengambil motor harus ditemani orangtuanya dan sekaligus membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Namun untuk lebih jelasnya, lanjut Agus, pemilik bisa langsung mendatangi kantor Satlantas Polres Parepare untuk memperoleh informasi lebih detail. Data yang dihimpun lintasterkini.com, jumlah kendaraan roda dua yang terjaring razia bali di bulan suci ramadhan ada 98 unit. Saat ini, motor sitaan itu masih terparkir di Mapolres Parepare. (*)