MAKASSAR–Seorang remaja inisial IM di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan hukum. Remaja 18 tahun itu diamankan polisi lantaran telah membawa kabur seorang anak gadis dibawah umur.
IM diamankan personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Paropo III, Kota Makassar, pada Ahad kemarin (27/6/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, IM diamankan polisi usai adanya laporan diterima bahwa ia telah membawa kabur wanita berinisial AA (15) dari rumahnya dan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Awalnya pelaku pergi bersama korban tanpa sepengatahuan orang tua. akhirnya orang tua si perempuan ini khawatir dengan anaknya. Jadi mereka melapor ke Polrestabes dan akhirnya kita amankan,” kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Jamal menyebut, bahwa IM ini membawa pergi AA sejak Jumat (25/6/2021) lalu, dijemput menggunakan sepeda motor di rumah AA. IM disebut, membawa AA dengan iming-iming menemaninya di rumah.
“Mereka ini memang mempunyai hubungan asmara, tapi tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Arti kata, tidak bolehlah anak yang masih dibawah umur ini pergi tanpa sepengetahuan orang tua. Apa lagi tinggal berdua serumah tanpa ada ikatan suami istri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini IM diamanakan di Mapolrestabes Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*).