Lintas Terkini

Jabatan Eselon III dan IV Bakal Dihapus, Semua Dialihkan Jadi Fungsional

Ilustrasi.

MAKASSAR — Pemkot Makassar akan menghapus jabatan eselon III dan IV. Mereka rencananya akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Saat ini, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Makassar tengah menggodok proses penghapusannya.

Penyederhanaan ini memiliki batasan waktu hingga 30 Juni 2021 nanti.

Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi, Andi Indarwati menyebut ada tiga tahapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyederhanaan struktur tersebut.

“Ada tiga tahapan itu terkait penyederhanaan struktur organisasi dulu, itu sudah kami lakukan dan sudah kirim ke Kemendagri, tinggal menunggu rekomendasi,” ujar Indrarwati, Selasa (29/6/2021).

Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melakukan penyetaraan jabatan

“Maksudnya kemarin yang hilang eselonnya, misalnya eselon IV hilang, itu nanti pejabat yang ada sekarang itu disetarakan di fungsional apa,” jelasnya.

Untuk tahapan kedua, Indarwati mengatakan pihaknya akan bergerak setelah ada rekomendasi penghapusan struktur-struktur terkait.

“Yang dihapus itu nanti orang-orangnya kami usul lagi ke Kemendagri untuk diberikan jabatan (baru) yang setara,” terangnya.

“Mungkin satu dua hari ini sudah ada rekomendasinya. Kami kirimnya itu dari minggu lalu, ini kan serentak seluruh Indonesia, jadi bersamaan semua,” sambungnya.

Sementara untuk tingkat kecamatan dan kelurahan, penyederhanaan jabatan ini tidak berlaku.

“Kalau lurah, untuk penyederhanaan birokrasi ini tidak berlaku, jadi di kecamatan kelurahan itu tetap,” terangnya.

Indarwati membeberkan, saat ini, ada 1.751 orang yang menduduki jabatan Sekda sampai keluarahan dan Unit pelaksana Teksi (UPT).

Adapun rinciannya, 1 eselon IIa, 41 eselon IIb, 70 eselon IIIa, 155 eselon IIIb, 799 eselon IVa, dan 685 eselon IVb.

Sehingga, jika dilakukan penyerdahanaan, maka sebanyak 225 jabatan eselon III dan 1.484 jabatan eselon IV bakal dihapus.

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memerintahkan Seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut berdasarkan perintah langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.(*)

Exit mobile version