PALOPO–Seorang remaja di Kota Palopo terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang lantaran telah melakukan tindakan brutal.
Remaja berinisial BH itu terbukti telah melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya seorang warga di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel.
Remaja 15 tahun itu akhirnya diamankan personel Polsek Wara Resor Palopo di rumahnya, pada Senin (28/6/21) malam.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Dinmang (39).
“Korban adalah warga Kecamatan Sendana, Kota Palopo. Ia dianiaya oleh pelaku (BH) hingga mengalami luka lebam,” kata Edi.
Dia menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula saat BH meminta uang kepada Dimang dan tak diberi. Sehingga, BH pun memukul Dimang di Jl Durian Kelurahan La Galigo Palopo, pada Sabtu (26/6/21) sore lalu.
“Saat itu, pelaku datang meminta uang kepada korban, namun korban menolak untuk memberi akhirnya dipukul dengan kepalan tangan,” kata Edi
Akibat dari kejadian itu, korban pun mengalami luka bengkak pada kelopak mata sebelah kiri, memar pada telinga kiri, dan bengkak pada kepala belakang sebelah kiri.
“Korban ini langsung melapor ke polisi, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Usai ditangkap, kata Edi, pelaku (BH) mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP. Ia terancam pidana kurungan paling lama lima tahun penjara.(*)