BARRU – Setelah resmi mendampingi Andi Idris Syukur (petahana) maju dalam Pilkada Kabupaten Barru tahun 2015 ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pinrang, Suardi Saleh akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih pensiun dini dari PNS.
Langkah Suardi ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, dimana seorang PNS yang maju dalam pilkada diwajibkan untuk mundur dengan jalan mengajukan pensiun dini. Ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabuopaten Pinrang, Hamka Mahmud yang dikonfirmasi via selulernya, Selasa (28/7/2015). Hamka mengungkapkan, meski secara tertulis Suardi Saleh belum mengantongi SK pensiun dini, namun pengunduran dirinya dari satus Pegawai Negeri Sipil saat ini telah dalam proses.
“Beliau sudah mengajukan pengunduran dirinya, sabtu pekan lalu dan hal itu sudah
direstui Bapak Bupati Pinrang, Aslam patonangi. Sekarang tinggal menunggu SK pensiun dininya yang masih dalam proses dan itu paling lambat selesai dalam waktu 60 hari kedepan,” jelas Hamka.
Baca Juga :
Sesuai aturan KPU sebagai penyelenggara Pilkada lanjut Hamka, calon yang berstatus PNS diberikan kelonggaran batas waktu 60 hari kalender untuk menyetorkan SK resmi pengunduran dirinya atau pensiun dini terhitung dari waktu pendaftaran.
Hal tersebut ikut dibenarkan Kabag Humas Setda Pinrang, H Murseng. Ia mengatakan, sepengetahuannya, Kapala Bappeda kabupaten Pinrang, Suardi Saleh memang telah mengajukan pengunduran dirinya dari PNS. ” Setahu saya memang seperti itu. Tapi untuk kepastiannya, bisa dikonfirmasi langsung ke BKD “, terang Murseng. (Aroelk)
Komentar