SIDRAP – Polres Sidrap kembali kecolongan dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, oknum anggota DPRD Sidrap Komisi III, Azis Lesad (43) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di Cafe 45 Jalan Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Warang Pulu Kabupaten Sidrap, Rabu (29/7/2015) sekira pukul 16.50 Wita.
Penangkapan dilakukan lantaran diduga, oknum tersebut menjadi bandar narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap. Oknum dewan dari Fraksi Gerindra itu diamankan bersama enam orang lainnya di dalam cafe.
Penangkapan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo dibantu gabungan personil Resmob Brimob Polda Sulsel yg dipimpin Kanit 1 Subden Resmob Ipda Warman SH.
Enam orang lainnya yang diamankan yakni Arhan Wasad (39), Asri Sabir (35), Ratna Syam (31), Juliyanti Sondak (28), Etry Palaenzi (23), dan Suriyani Adam (28).
Adapun barang bukti yang diamankan dari Aziz Lesad yakni 4 sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 5 gram, 2 sachet plastik sedang berisikan kristal bening dalam jumlah kecil, 1 sachet plastik kecil bekas pakai, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong dari botol aqua lengkap dengan pirex, 2 buah sendok sabu, 2 potong pipet plastik kecil ukuran pendek, 1 buah hp samsung duos warna putih, 1 buah hp samsung warna hitam, 1 buah hardisc eksternal merk toshiba warna hitam, 1 buah dompet kulit warna cokelat tua, 1 buah kartu atm mandiri no. 4616994151190719, dan 1 buah katu atm BRI no. 5221845005890850. (mul)