JAKARTA – Eksekusi mati terhadap 14 terpidana akhirnya dilakukan. Namun, dari seluruh terpidana, Kejaksaan Agung baru merealisasikan eksekusi mati terhadap empat terpidana gembong narkoba.
Eksekusi mati awal tahap III itu dilakukan tepat pada pukul 00.45 WIB, Jumat (29/7), dini hari. Salah satu yang dipastikan telah dieksekusi adalah Freddy Budiman.
Belum diketahui kapan eksekusi dilakukan terpidana lainnya. Prasetyo saat dikonfirmasi belum mau memberikan jawaban. Dia menyatakan masih menunggu laporan. “Saya masih menunggu laporan akhir dari tim eksekutor di lapangan,” kata Prasetyo.
Baca Juga :
Berikut empat terpidana yang telah dieksekusi mati, dini hari tadi.
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin
Komentar