PINRANG – Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan Sudirman, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patampanua Pinrang. Sudirman diduga menggunakan jabatannya untuk mempreteli uang sumbangan dan celengan masjid.
Menurut salah seorang warga Kecamatan Patampanua yang mengetahui persoalan tersebut, setiap bulan, hampir seluruh masjid yang berada di Kecamatan Patampanua wajib menyetorkan dana dari pemasukan sumbangan dan celengannya kepada Sudirman selaku Kepala KUA.
“Awalnya, pungutan uang masjid ini dilakukan guna membantu membiayai kegiatan keagamaan seperti MTQ dan LPTQ. Namun ternyata belakangan, hampir setiap ada kegiatan KUA kecamatan Patampanua, uang sumbangan dan celengan masjid juga diminta membantu pembiayaannya. Malahan, dengan alasan telah menyimpan amplop sumbangan pada setiap masjid, kepala KUA mewajibkan hal itu setiap bulannya,” tutur warga tersebut.
Sementara seorang sumber lintasterkini.com di KUA Patampanua yang coba dimintai informasinya, membenarkan hal itu. Menurutnya, itu murni perintah dan kebijakan dari kepala KUA dan jangan disangkutpautkan dengan instansi.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Patampanua, Sudirman yang dikonfirmasi via selulernya membantah jika dirinya telah mempreteli uang sumbangan atau celengan masjid. Namun yang ia akui, dirinya memang mengambil uang dari masjid-masjid di wilayahnya dengan cara mengedarkan amplop sumbangan kepada jamaah masjid tersebut yang digunakan untuk membiayai kegiatan KUA dan lainnya.
” Kalau mengambil uang dari celengan atau sumbangan masjid itu tidak benar. Saya cuma mengedarkan amplop permintaan sumbangan kepada jamaah masjid untuk membantu pembiayaan kegiatan KUA atau keagamaan “, akunya.
Terkait kegiatan keagamaan seperti MTQ, LPTQ dan amaliah ramadhan, Sudirman membenarkan jika hal yang sama juga ia lakukan dengan cara mengedarkan amplop sumbanga kepada jamaah jamaah masjid di wilayahnya. (Aroelk)