SIDRAP – Menindaklanjuti informasi warga, Satuan Reskrim Polres Sidrap dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong menggerebek sebuah lokasi arena judi sabung ayam. Lokasi perjuadian sabung ayam ini berada di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Senin (28/8/17) sore kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial AM (43) dan AL (50). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 7 pisau taji, 6 dadu, 2 ekor ayam aduan, 1 lembar tikar arena judi serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reskrim AKP Anita Taherong dalam keterangannya, Selasa, (29/8/2017) membenarkan adanya penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
“Ya, ini menindaklanjuti info dari warga yang sudah merasa resah dengan ulah para pelaku di lingkungannya. Dengan cepat kita meluncur ke TKP dan hasilnya, dua pelaku berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Anita.
Anita menjelaskan, untuk pelaku berinisial AM merupakan warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Sementara pelaku satu lainnya yang berinisial AL berdomisili di Kampung Ongkoe, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Adapun pelaku lainnya, lanjut Anita, berhasil melarikan diri saat hendak diringkus.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta rupiah,” pungkasnya. (*)