Lintas Terkini

Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Soal Syarat Pencalonan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Soal Syarat Pencalonan untuk Pilkada 2024

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan tegas kepada para calon dan peserta Pemilu Serentak 2024 terkait pentingnya memenuhi semua persyaratan pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kualitas Pilkada 2024 tetap terjaga.

Alamsyah, Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, menekankan bahwa setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pemilu 2024, baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, maupun Bupati, harus mematuhi semua ketentuan yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024.

“Kami mengingatkan seluruh calon dan peserta pemilihan untuk teliti dalam memenuhi syarat-syarat pencalonan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di Sulawesi Selatan,” ujar Alamsyah pada Kamis (29/8/2024).

PKPU 8 Tahun 2024 mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Bawaslu Sulsel menggarisbawahi bahwa ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini dapat berakibat pada diskualifikasi calon atau kegagalan dalam proses pencalonan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa semua dokumen dan berkas pencalonan dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah pelanggaran yang bisa merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi,” jelas Alamsyah.

Bawaslu Sulsel berharap semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Bawaslu juga membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan pada tahun 2024 diharapkan berlangsung dengan lancar, aman, dan damai, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Exit mobile version