Pilgub Sulsel Masuk “Zona Merah”

ilustrasi

MAKASSAR – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan masuk dalam “Zona Merah”, sehingga mendapat perhatian khusus dari Kementerian Politik Hukum dan Ham karena berpotensi konflik.

“Istilahnya Sulsel mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam tentunya dari berbagai indikator, selain dinamikanya juga potensi konflik cukup besar,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di Makassar, Jumat

Usai rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan pilkada Sulsel di Makassar, lanjutnya, kenapa disebut potensi konflik, karena yang akan bertarung nanti diketahui masih menjabat Kepala Daerah atau “incumbent”

Bakal Calon nantinya menjadi Calon diketahui masing-masing Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin Wali Kota Makassar, dan Rudiyanto Asapa Bupati Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius, karena masing masing calon punya pengaruh besar terhadap massa fanatiknya yang menginginkan kemenangan.

“Itu dilihat sebagai potensi yang bisa saja kalau tidak dikawal dan tidak dipersiapkan secara baik maka potensi itu ada. Sekali lagi kita memastikan Pemilukada kita bisa berjalan dengan harapan jangan sampai ada mencederai dan ada gesekan,” tuturnya.

Terkait dengan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut larut dalam pesta demokrasi di Sulsel untuk mendukung masing-masing calon karena ditekan dan lainnya punya kepentingan jabatan, kata dia mengakui hal tersebut.

Berdasarkan pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah disebutkan tentang netralitas PNS. Pasal tersebut juga mengatur pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selanjutnya, dalam pasal 116 ayat 4, UU No. 31 tahun 2004, diatur ancaman pidana terkait pelanggaran netralitas PNS dalam masa kampanye atau proses pemilukada. Panwaslu akan memberikan sanksi bagi PNS yang terbukti tidak netral pada Pemilukada.

“Kita sudah punya regulasi, seperti Peraturan Pemerintah, Undang-undang Pemilu dan lainnya. Kita akan mengunakan semua regulasi itu untuk melihat dan mengevaluasi bagaimana pengerahan PNS itu. Ini adalah penyakit yang selalu berulang setiap Pemilukada,” ungkap Putra asal Sulsel ini.

Menurutnya, semua bakal calon mempunyai gerbong PNS masing-masing sehingga sangat mudah dikontrol untuk memilih calonnya sehingga netralitas PNS akan tergerus.

“Kita menginginkan Pilgub Sulsel ini tidak lagi mengerahkan PNS, karena sekali lagi ketiga bakal calon itu semua mempunyai gerbong PNS, yang kita khawatirkan PNS itu digiring-giring. Harapan kita siapapun yang ditetapkan sebagai pemenang nanti oleh KPU tentu PNSnya tidak boleh berpihak, dia harus netral” tandasnya. (ant)