JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membatalkan sebanyak 3.143 buah Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Khusus di Sulawesi Selatan terdapat 66 buah Perda yang dibatalkan.
Dokumen pembatalan Perda itu diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono. Penyerahan ini dilakukan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Regional II meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua di Makassar baru-baru ini.
Sumarsono mengatakan, Perda-perda yang dibatalkan ini dinilai menghambat investasi, perizinan usaha, pelayanan publik, dan diskriminatif. Bahkan Perda yang dibatalkan juga dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Perda yang dicabut, lanjut Sumarsono, telah dikaji terlebih dulu karena akan diperuntukkan untuk merangsang ekonomi secara nasional. Dari 66 buah perda batal di Sulsel, Kabupaten Sinjai adalah yang terbanyak 15 perda, disusul Kabupaten Maros 8 perda dan Wajo 7 perda.
Sedangkan di tingkat provinsi, perda yang dibatalkan, yaitu perda nomor 5 tahun 2011 mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dari sebanyak 66 perda yang dibatalkan, tak ada Perda Lembaga Adat (LAD) Gowa.
Sumarsono mengatakan, pihaknya tak pernah membatalkan Perda LAD Gowa sebagaimana isu yag beredar. Dia mengatakan, untuk pembatalan perda itu kewenangan gubernur, kecuali jika tak sanggup atau hal lain maka akan diserahkan ke pusat.
“Perda LAD Gowa sah-saja selama tujuannya sebagai ruang kearifan lokal untuk mengatur kehidupan masyatakat berbudaya serta menjaga kelestarian adat,” ujarnya. (*)