PANGKEP – Citra dunia pendidikan di Kabupaten Barru ikut tercoreng. Pasalnya, salah seorang oknum guru Sekolah Dasar di daerah itu tertangkap karena keterlibatannya terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam wilayah hukum Polres Pangkep.
Oknum guru SD ditangkap jajaran Polres Pangkep bersama 6 orang lainnya, Rabu, (28/9/2016) sekira pukul 22.00 wita di desa Tamarupa Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. Sebanyak 7 pelaku pengguna narkoba yang ditangkap, 1 diantaranya oknum guru SD di Barru yang sudah dua kali ditangkap aparat penegak hukum untuk kasus yang sama.
“Sejak Hari Selasa kita dapat informasi, namun baru Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wita baru kita amankan 3 orang,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Badollahi.
Baca Juga :
Masing-masing pelaku yang diamankan aparat berinisial AS, AH, dan BAH. Dari ketiga pelaku tersebut polisi kemudian menangkap 4 pelaku lainnya, dimana salah satunya adalah oknum guru SD, yang juga sudah tergolong residivis.
“Kita kembangkan, akhirnya kita menangkap empat pelaku lainnya. Empat pelaku kita amankan di Desa Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru,” katanya.
“Dari empat orang yang ditangkap hasil pengembangan, dua diantaranya termasuk pengedarnya, satu diantaranya guru SD berinisial MA, dia juga pengedar dan sudah dua kali tertangkap terkait kasus yamg sama,” terang Badollahi.
Dia menambahkan bahwa ketiga pelaku lain yaitu GA dan FI, yang berperan sebagai pengantar sekaligus penjual. Satu pelaku lain inisial AL perannya kurang lebih sama dengan MA.
“Pelaku inisial AL bersama MA adalah pengedar,” beber Badollahi.
Selain mengamankan 7 orang pelaku narkoba, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti lainnya yakni satu alat hisap yang digunakan pelaku. (*)
Komentar